kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM tagih proposal Blok Mahakam Pertamina


Senin, 09 Februari 2015 / 18:51 WIB
ESDM tagih proposal Blok Mahakam Pertamina
ILUSTRASI. TV yang menyiarkan laporan berita tentang Korea Utara yang menembakkan roket luar angkasa, di stasiun kereta api di Seoul, Korea Selatan, 24 Agustus 2023. REUTERS/Kim Hong-Ji


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menekankan kepada PT Pertamina (Persero) untuk segera menyerahkan proposal terkait pengambil alihan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Tenggat waktunya sampai pekan depan.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementrian ESDM, Naryanto Wagimin mengatakan, Pertamina saat ini belum menyerahkan proposal Blok Mahakam. Maka dari itu, ia bilang Kementrian ESDM memberikan waktu hingga pekan depan.

"Sebelumnya Pertamina berjanji dua minggu. Ya berarti kan minggu depan," katanya di kantor Dirjen Migas, Senin (9/2).

Naryanto bilang,  jika pekan depan Pertamina belum menyerahkan proposal terkait Blok Mahakam. Maka, Kementrian ESDM belum akan mengambil keputusan. Dampaknya jika proposal terus molor maka yang dirugikan adalah proyek-proyek Blok Mahakam yang ikut mundur.

"Itu yang jadi masalah, selama pemerintah nantinya akan kembalikan biaya tidak masalah. Dia sudah dapat surat depresiasi, artinya uang-uang yang dikembalikan juga mundur," ungkapnya.

Dalam pengelolaan Blok Mahakam, kata Naryanto, Pertamina di mungkinkan bisa saja bekerja sama dengan operator yang sebelumnya yaitu Total E&P Indonesie. "Itu mungkin saja, yang jelas proposalnya belum ada, dan kita lihat nanti seperti apa isinya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×