kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM tawarkan WK migas kepada perusahaan China


Senin, 12 Juni 2017 / 16:34 WIB
ESDM tawarkan WK migas kepada perusahaan China


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kunjungannya ke China pada pekan lalu menawarkan Wilayah Kerja (WK) migas baru yang masuk lelang pada tahun ini dan Blok Terminasi kepada perusahaan hulu migas asal China.

Beberapa perusahaan migas yang ditawari WK migas baru dan Blok Terminasi adalah CNOOC, Petrochina, dan Sinopec.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal bilang, ada 10 WK migas yang telah ditawarkan kepada CNOOC, Petrochina, dan Sinopec. Perusahaan migas ini pun tengah mempelajari WK Migas tersebut.

Sementara, untuk WK terminasi, kata Tunggal, perusahaan hulu migas asal China tersebut juga ditawarkan untuk memiliki participating interest di delapan WK Terminasi. Namun prosesnya melalui business to business dengan Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola delapan Blok Terminasi.

"Kan Pak Menteri suratnya diberikan ke Pertamina. Pertamina bisa berpatner ke siapa saja ya kan, baik dengan eksisting atau yang lain dengan secara bisnis yang wajar," jelas Tunggal.

Pasalnya, menurut Tunggal, CNOOC sebelumnya telah mengirimkan proposal perpanjangan untuk Blok South East Sumatera (SES). Namun blok tersebut justru ditugaskan kepada Pertamina.

Untuk itu, jika CNOOC berminat mengelola Blok SES, maka CNOOC bisa mengirimkan surat penawaran ke Pertamina. "Justru kemarin diminta kalau berminat segera surati Pertamina," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×