Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran Tahun Anggaran 2020. Total anggaran program ini mencapai Rp 290 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial didampingi Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, menyaksikan penandatanganan yang digelar pada Selasa (4/8) tersebut.
Mewakili PT Pertamina dalam acara ini adalah SVP Holding PT Pertamina (Persero) Joko Eko dan Direktur marketing Sub Holding Commercial and Trading, Jumali.
Baca Juga: Pemerintah diminta revisi aturan penyaluran BBM di level hilir
Pelaksanaan program ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada Juni 2020 lalu, yang mana disepakati refocusing anggaran. Kementerian ESDM diminta menjalankan program pendistribusian konverter kit (konkit) untuk nelayan dan petani sasaran.
“Tahun anggaran 2020 memberikan tantangan tersendiri bagi kita bersama, di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan negara yang mengalami beberapa refocusing, kita diminta untuk dapat menjalankan program pendistribusian konkit nelayan dan petani sasaran dalam waktu yang sangat sempit yaitu kurang lebih 4 bulan," ungkap Ego Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Menurut Ego, tahap persiapan pelaksanaan telah dapat dilalui Kementerian ESDM dan Pertamina sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ego pun optimistis Kementerian ESDM dan Pertamina bisa menyelesaikan seluruh kegiatan pendistribusian konkit nelayan dan petani sasaran sesuai jadwal, yakni sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 pada tanggal 31 Desember.
Ego berharap proses pengadaan bisa berjalan lancar, sehingga pembagian paket konkit nelayan serta petani dengan total nilai Rp 290 miliar ini dapat dilakukan pada awal Oktober 2020 mendatang.
Ego merinci, pada tahun 2020 akan dibagikan 25.000 paket konkit untuk nelayan sasaran di 17 provinsi, 42 kabupaten/kota dengan pagu anggaran Rp 210,5 miliar.
Ke-17 provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan paket konkit untuk petani sasaran akan dibagikan sebanyak 10.000 paket di 6 provinsi, 24 kabupaten/kota dengan pagu anggaran Rp 79,5 miliar.
Anggaran kegiatan ini telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 29 Juli 2020. Sementara itu, perubahan Keputusan Menteri ESDM tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Paket Perdana LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran TA 2020 dan Perubahan Keputusan Menteri ESDM tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Paket Perdana LPG Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran TA 2020, telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 30 Juli 2020.
Pertamina pun menyatakan, kesiapannya melaksanakan tugas dari Pemerintah dalam penyediaan dan pendistribusian paket konkit untuk nelayan dan petani sasaran.
“Kami siap menjalankan tugas dari Pemerintah. Sebagai BUMN, apapun kondisinya (tugas) harus kita jalankan dan semoga ini memberikan manfaat juga bagi Pertamina,” kata Direktur marketing Sub Holding Commercial and Trading, Jumali.
Sebagai informasi, tahun 2020 ini merupakan tahun ke-5 untuk kegiatan pendistribusian konkit nelayan dan tahun ke-2 untuk kegiatan pendistribusian konkit petani dilaksanakan oleh Ditjen Migas.
Baca Juga: H-1 Idul Fitri, ESDM pastikan pasokan listrik, BBM dan LPG nasional aman
Hingga tahun 2019, telah dibagikan 60.859 paket konkit nelayan dan 1.000 paket konkit petani yang telah didistribusikan oleh Ditjen Migas melalui penugasan kepada Pertamina.
Hal itu sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Hargas LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Sementara untuk tahun 2021, rencananya akan dibagikan total 50.000 paket untuk nelayan dan petani dengan anggaran Rp 435,75 miliar.
Berdasarkan testimoni, manfaat langsung yang dirasakan oleh nelayan dan petani sasaran adalah biaya operasional BBM yang berkurang sekitar 50% dan perawatan mesinnya lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News