kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.342   -89,00   -0,54%
  • IDX 7.184   41,90   0,59%
  • KOMPAS100 1.047   6,47   0,62%
  • LQ45 817   4,40   0,54%
  • ISSI 225   1,64   0,73%
  • IDX30 427   3,19   0,75%
  • IDXHIDIV20 507   3,29   0,65%
  • IDX80 118   0,80   0,68%
  • IDXV30 120   1,05   0,88%
  • IDXQ30 140   0,77   0,55%

ESDM temukan kasus penjualan izin PLTMH


Rabu, 11 Mei 2016 / 17:06 WIB
ESDM temukan kasus penjualan izin PLTMH


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

PALEMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah menemukan kasus penjualan izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah.

"Ini temuan saya ketika ke daerah, ada penjualan izin yang dilakukan pejabat setempat. Ini sama saja dengan penyanderaan sumber daya alam karena ketika proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin maka secara otomatis masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkannya," kata Rida di Palembang, Rabu (11/5).

Untuk itu, ia menilai, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus jeli atas keadaan ini karena sejatinya sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menjadi pondasi dalam memanfaatan Sumber Daya Alam.

Sebaiknya, pemerintah daerah juga memiliki standar dalam kepemilikan izin untuk mengolah Sumber Daya Alam.

"Kondisi tidak diinginkan terjadi mana kala terjadi defisit listrik, sementara masyarakat tidak dapat menggunakannya karena air sudah dikuasai oleh pemilik izin PLTMH," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang dalam memberikan izin berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah harus jeli terhadap persoalan yang ada di lapangan saat ini.

Pemerintah provinsi tidak bisa hanya mengedepankan kepentingan bisnis tapi juga harus mengendepankan asas keadilan dalam pemanfaatan energi.

"Pengusaha memang ada hitung-hitungan dalam mencapai target keuntungan, tapi jika menyandera kepentingan rakyat lain, maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Pemerintah provinsi sebagai bentengnya harus menjalankan fungsi pengawasan, jangan asal memberikan izin," ujar Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×