Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan distribusi LPG bersubsidi.
Hingga akhir Juni 2025, tercatat ada 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kasus-kasus tersebut merupakan hasil koordinasi kementeriannya dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN
“30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (30/6).
Sementara itu, upaya pendataan dalam program transformasi distribusi LPG 3 kg tepat sasaran masih terus berjalan. Hingga 31 Mei 2025, sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat telah melakukan transaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina. Data ini mencakup rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Selain pendataan, Ditjen Migas juga telah melakukan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG 3 kg setiap bulan. Pengawasan dilakukan baik secara administrasi (on desk) terhadap 1.865 agen maupun uji petik langsung ke 123 agen atau penyalur di lapangan.
Baca Juga: Banyak Pengecer Nakal Jadi Alasan Bahlil Tetapkan Sistem Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Selanjutnya: Mbappe Siap Tampil Perkuat Real Madrid Kontra Juventus di Piala Dunia Antarklub
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok, Rabu 2 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News