Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, Abdul Wahid juga berharap agar pengalihan aset listrik MCTN tidak dilakukan melalui mekanisme tender "Kami berharap aset ini dihibahkan saja ke daerah," tambahnya lagi.
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, persoalan lahan MCTN harus dituntaskan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: Jaga operasional prodiksi di Blok Rokan, Pertamina gandeng PLN
Menurut Abrar, jika MCTN berniat menjual asetnya, maka negara selaku pemilik lahan harus dilibatkan dalam proses itu. "Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," tutur Abrar.
Berikutnya, Abrara juga menambahkan bahwa daerah harus mendapatkan manfaat pertama dari setiap pemanfaatan sumber daya alam. Makanya, ia mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan Blok Rokan.
Selain itu, pemerintah pusat dan Chevron menurut Abrar juga harus terbuka kepada pemerintah daerah tentang segala hal seputar Blok Rokan.
"Baik buruknya harus dibuka semua. Karena kalau ada apa-apa, pemerintah daerah ini harus menghadapinya," ujar Abrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News