kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fast Food menjajaki 30 calon mitra gerai KFC


Selasa, 19 Maret 2013 / 07:25 WIB
Fast Food menjajaki 30 calon mitra gerai KFC
ILUSTRASI. Pengendara menerobos banjir di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (25/10/2021). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, siap melepas sebanyak 180 gerai milik
sendiri. Saat ini, Fast Food telah menjajaki 30 calon investor yang bakal menjadi mitra mengelola gerai KFC.

Manajemen Fast Food menyatakan, mitra penyertaan modal tersebut merupakan pengusaha perorangan. Emiten berkode saham FAST ini menargetkan mampu menggaet minimal 50 mitra bisnis pada tahun ini.

Fast Food tengah menyusun perangkat aturan kerjasama kemitraan. Langkah ini untuk mengikuti pola penyertaan modal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Pasal 5 aturan itu mengamanatkan, apabila pemilik waralaba telah memiliki gerai sendiri sebanyak 250 unit, maka perusahaan itu wajib menjalin kerjasama kemitraan penyertaan modal atau mewaralabakan gerainya.

Terkait penyertaan modal, untuk nilai investasi di bawah Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%. Adapun untuk nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal pihak lain paling sedikit 30%.

Sejauh ini, manajemen Fast Food memilih melepas gerai melalui skema penyertaan modal. Sebab, prinsipal Fast Food di Amerika Serikat, yakni
Yum! Restaurants International, tidak mengizinkan pelepasan gerai dengan cara waralaba. "Kami masih menyusun formulasi dan mengumpulkan
data-data. Kami juga perlu melihat bagaimana aturan kerjasama ini nanti akan diterima prinsipal kami," jelas Justinus D. Juwono, Direktur Fast
Food Indonesia.

Hingga saat ini, FAST tercatat memiliki 430 gerai KFC yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, Fast Food harus menggandeng mitra dalam mengelola minimal 180 gerai. Sebab, kepemilikan gerai sendiri oleh Fast Food dibatasi maksimal 250 gerai.

Sebelumnya diberitakan, Fast Food Indonesia akan menggandeng mitra strategis mulai tahun 2014 mendatang (KONTAN, 15 Februari 2013).

Selain menggandeng mitra strategis untuk 180 gerai, Fast Food tetap menggelar ekspansi untuk menambah gerai baru. Sebab, FAST sebelumnya telah memiliki komitmen dengan para pemilik lahan atau lokasi gerai.

Pada tahun ini, KFC berniat membuka sebanyak 25 gerai baru di wilayah Jakarta dan di luar Jawa. Untuk membangun sebuah gerai KFC, Fast Food
harus menggelontorkan dana senilai Rp 2,5 miliar untuk gerai di food court, Rp 4 miliar gerai di mal, Rp 6 miliar di ruko, serta Rp 6 miliar hingga Rp 10 miliar untuk gerai stand alone.

Tahun ini, FAST mengalokasikan belanja modal (capex) sebanyak Rp 300 miliar. Dari jumlah tersebut, Fast Food memakai Rp 180 miliar untuk membuka gerai baru dan sisanya digunakan untuk renovasi gerai yang sudah ada dan pergantian mesin baru.

Selain itu, tahun ini, FAST menargetkan pendapatan mencapai Rp 4 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,26% dari pendapatan tahun lalu yang senilai Rp 3,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×