kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa Haram Keluar, Industri Rokok Mengaku Tak Terpengaruh


Rabu, 28 Januari 2009 / 07:35 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengaku, fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mempengaruhi industri rokok di dalam negeri. Alasannya, pengusaha sudah melaksanakan apa yang menjadi keputusan MUI. Yakni, anak-anak, wanita hamil dan larangan merokok di tempat umum sudah sejak lama menjadi kebijakan industri. "Fatwa itu tak mengubah apa pun,” jelas Ismanu.

Sementara untuk wanita hamil, industri secara jelas menuliskan peringatan di bungkus rokok mereka. Sementara untuk kebijakan merokok di tempat umum, telah tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 yang menjelaskan tentang kawasan bebas rokok.

Dengan demikian, pengusaha mengaku tak akan mengurangi produksi mereka. Pada 2009 ini, industri menargetkan pertumbuhan industri rokok mencapai 3% dari total produksi pada 2008 yang mencapai 240 miliar batang. Selain itu, industri rokok juga memasang target pemasukan pajak dari cukai rokok bisa mencapai Rp 63 triliun pada tahun ini.

Meski begitu, pengusaha menilai kebijakan MUI cukup bijaksana. Sebab, kebijakan atau fatwa ini cukup mengakomodasi permintaan berbagai pihak, mulai dari industri hingga Komisi Nasional Anak. Artinya, MUI melihat tidak hanya dari aspek agama semata, tapi juga ekonomi, psikologi hingga sosial.

Di sektor investasi, pengusaha meyakini fatwa tak akan mengganjal investasi di usaha ini. "Pokoknya tidak terpengaruh. Sebab, ini sebenarnya sudah kita lakukan tapi fatwa haramnya tidak ada. Kami sekarang ini sudah melakukan suatu kegiatan bisnis ini sesuai yang MUI tetapkan di atas. Justru dengan fatwa haram lebih menyempit sebab ini berlaku bagi umat Islam, sedangkan yang kita lakukan selama ini lebih luas," tandasnya.

Catatan saja, saat ini, pabrik rokok kretek di Indonesia mencapai 3.000 unit dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 600.000 orang. Sementara penyerapan tenaga kerja tak langsung 6,4 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×