Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) mendorong percepatan penyelesaian regulasi sektor jasa konstruksi, terutama terkait peran UMKM, segmentasi proyek, dan sistem E-Katalog.
Hal ini disampaikan dalam rapat rutin FKJKI di Graha Gapensi, Jakarta, Kamis (7/8/2025) lalu, yang dihadiri asosiasi konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Kinerja Emiten Konstruksi Swasta Masih Variatif, Simak Rekomendasi Sahamnya
Ketua FKJKI Andi Rukman N. Karumpa menekankan pentingnya forum sebagai wadah aspirasi pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan di lapangan.
Ia mengusulkan penurunan persyaratan tenaga kerja bagi badan usaha kecil, penyesuaian segmentasi nilai proyek, serta penguatan peran asosiasi terakreditasi.
FKJKI juga mendorong pengembangan usaha jasa konstruksi spesialis dan digitalisasi pengadaan yang lebih transparan dan terukur.
Andi menyatakan, FKJKI berkomitmen menjembatani dialog pemerintah dan asosiasi demi menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat, adil, dan kompetitif.
Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kecil untuk legalisasi forum dan jadwal pertemuan rutin guna memantau perkembangan kebijakan.
Baca Juga: FKJKI Upayakan Solusi Konkret bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Sebagai Ketua Umum Gapensi Andi mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 46 yang membuka ruang penunjukan langsung untuk UMKM dalam sektor konstruksi.
Namun, ia mengingatkan agar pekerjaan revitalisasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik tidak seluruhnya diswakelolakan karena dapat mengurangi peluang UMKM berkembang.
"UMKM sudah disiapkan regulasinya, tapi segmentasinya tidak jelas. Proyek-proyek kecil seperti rehab sekolah jangan diswakelolakan semua," ujar Andi dalam keterangannya yang diterima Selasa (12/8/2025).
Selain itu, ia menyoroti Inpres Nomor 2 yang memberikan penunjukan langsung kepada BUMN untuk proyek irigasi.
Menurutnya, perlu aturan pelaksana yang jelas agar keterlibatan swasta, khususnya pengusaha nasional, tetap terjamin.
“Boleh saja BUMN terlibat, tapi aturan harus mengatur skema kerja sama yang sehat supaya tidak terjadi subkontrak berlapis yang merugikan pelaku usaha swasta,” tambah Andi.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Kuartal III dan IV, Pemerintah Genjot Konstruksi dan Pariwisata
FKJKI berharap pemerintah segera menyusun aturan teknis untuk pembagian porsi pekerjaan dan mekanisme pembayaran yang tepat waktu demi menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat dan berkelanjutan serta mendukung peningkatan peran UMKM.
Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian PU Airyn Saputri Harapah mengapresiasi inisiatif FKJKI dan menegaskan komitmen pemerintah melibatkan forum dalam penyusunan regulasi.
"Target kami menyelesaikan draft final regulasi pada Desember 2025," katanya.
Sementara itu, Direktur Pasar Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, menekankan peran E-Katalog versi terbaru sebagai peluang memperluas akses pasar jasa konstruksi bagi UMKM dan penyedia jasa.
"E-Katalog v6 memungkinkan segmentasi tender berdasarkan kapasitas pelaku usaha dan integrasi data LPJK," ujarnya.
Selanjutnya: Indonesia dan ASEAN Targetkan Penyelesaian Substantif ASEAN DEFA Tahun Ini
Menarik Dibaca: Peran Perempuan untuk Keluarga Lawan Demam Berdarah Dengue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News