kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.690   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.146   46,77   0,58%
  • KOMPAS100 1.126   3,08   0,27%
  • LQ45 806   3,29   0,41%
  • ISSI 283   1,06   0,38%
  • IDX30 424   2,13   0,51%
  • IDXHIDIV20 480   -0,20   -0,04%
  • IDX80 124   0,94   0,76%
  • IDXV30 134   0,39   0,29%
  • IDXQ30 132   -0,14   -0,10%

FKJKI Dorong Percepatan Regulasi dan Akses UMKM di Sektor Konstruksi


Selasa, 12 Agustus 2025 / 14:37 WIB
FKJKI Dorong Percepatan Regulasi dan Akses UMKM di Sektor Konstruksi
ILUSTRASI. Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) Andi Rukman Nurdin.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) mendorong percepatan penyelesaian regulasi sektor jasa konstruksi, terutama terkait peran UMKM, segmentasi proyek, dan sistem E-Katalog.

Hal ini disampaikan dalam rapat rutin FKJKI di Graha Gapensi, Jakarta, Kamis (7/8/2025) lalu, yang dihadiri asosiasi konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Kinerja Emiten Konstruksi Swasta Masih Variatif, Simak Rekomendasi Sahamnya

Ketua FKJKI Andi Rukman N. Karumpa menekankan pentingnya forum sebagai wadah aspirasi pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan di lapangan.

Ia mengusulkan penurunan persyaratan tenaga kerja bagi badan usaha kecil, penyesuaian segmentasi nilai proyek, serta penguatan peran asosiasi terakreditasi.

FKJKI juga mendorong pengembangan usaha jasa konstruksi spesialis dan digitalisasi pengadaan yang lebih transparan dan terukur.

Andi menyatakan, FKJKI berkomitmen menjembatani dialog pemerintah dan asosiasi demi menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat, adil, dan kompetitif.

Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kecil untuk legalisasi forum dan jadwal pertemuan rutin guna memantau perkembangan kebijakan.

Baca Juga: FKJKI Upayakan Solusi Konkret bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Sebagai Ketua Umum Gapensi Andi mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 46 yang membuka ruang penunjukan langsung untuk UMKM dalam sektor konstruksi.

Namun, ia mengingatkan agar pekerjaan revitalisasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik tidak seluruhnya diswakelolakan karena dapat mengurangi peluang UMKM berkembang.

"UMKM sudah disiapkan regulasinya, tapi segmentasinya tidak jelas. Proyek-proyek kecil seperti rehab sekolah jangan diswakelolakan semua," ujar Andi dalam keterangannya yang diterima Selasa (12/8/2025).

Selain itu, ia menyoroti Inpres Nomor 2 yang memberikan penunjukan langsung kepada BUMN untuk proyek irigasi.

Menurutnya, perlu aturan pelaksana yang jelas agar keterlibatan swasta, khususnya pengusaha nasional, tetap terjamin.

“Boleh saja BUMN terlibat, tapi aturan harus mengatur skema kerja sama yang sehat supaya tidak terjadi subkontrak berlapis yang merugikan pelaku usaha swasta,” tambah Andi.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Kuartal III dan IV, Pemerintah Genjot Konstruksi dan Pariwisata

FKJKI berharap pemerintah segera menyusun aturan teknis untuk pembagian porsi pekerjaan dan mekanisme pembayaran yang tepat waktu demi menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat dan berkelanjutan serta mendukung peningkatan peran UMKM.

Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian PU Airyn Saputri Harapah mengapresiasi inisiatif FKJKI dan menegaskan komitmen pemerintah melibatkan forum dalam penyusunan regulasi.

"Target kami menyelesaikan draft final regulasi pada Desember 2025," katanya.

Sementara itu, Direktur Pasar Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, menekankan peran E-Katalog versi terbaru sebagai peluang memperluas akses pasar jasa konstruksi bagi UMKM dan penyedia jasa.

"E-Katalog v6 memungkinkan segmentasi tender berdasarkan kapasitas pelaku usaha dan integrasi data LPJK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×