Reporter: Asnil Bambani Amri, Eldo Christoffel Rafael, Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
Hanya menurut Communication Director Ford Motor Indonesia, Lea Kartika Indra, impor Ford Everest telah h memenuhi aturan bea dan cukai. "Kepatuhan ini berdasarkan izin resmi pemerintah," kata Lea saat dihubungi KONTAN.
Pembelaan Ford Indonesia cukup beralasan. Kementerian Perindustrian memberi tanda pendaftaran tipe kendaraan (uji tipe) untuk Ford Everest tujuh tempat duduk dan Ford Everest 10 tempat duduk. Masalahnya, saat uji tipe dilakukan tanpa melakukan pengecekan langsung mobilnya.
"Kami tidak melihat fisik mobil, tapi based on brochure, dokumen yang disampaikan pemohon," terang Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemprin.
Begitu juga di Bea Cukai. Denny bilang, Bea Cuka tak mengecek langsung karena melihat reputasi importir cukup bagus. "Kalau semua diperiksa fisiknya akan terjadi dwelling time," kata Denny.
Mengacu simulasi KONTAN, jika Ford Everest tujuh tempat duduk dijual Rp 200 juta, importir harus bayar PPnBM 20% atau Rp 40 juta. Untuk impor Ford Everest 10 penumpang Rp 200 juta, PPnBM yang dibayarkan hanya Rp 20 juta atau 10%. Di sinilah ada selisih PPnBM sebesar Rp 20 juta per unit.
Jika Ford Everest 10 penumpang diimpor 894 unit, Ford Indonesia bisa hemat bayar PPnBM Rp 17,9 miliar. Terkait masalah ini, Denny bilang baru bisa dibuktikan setelah audit selesai. Proses audit paling cepat selesai enam bulan. "Kami sebut pelanggaran, ada utang dan harus dibayar setelah audit selesai. Sekarang kami masih praduga tak bersalah," ujar Denny.
Bea & Cukai mengendus kejanggalan dalam pembayaran tarif PPn BM atas impor mobil Ford Everest
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News