kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Freeport Indonesia Kantongi Izin Ekspor Tembaga, Berencana Gugat Aturan Bea Ekspor


Senin, 07 Agustus 2023 / 11:05 WIB
Freeport Indonesia Kantongi Izin Ekspor Tembaga, Berencana Gugat Aturan Bea Ekspor
ILUSTRASI. Freeport menentang aturan baru pemerintah tentang bea ekspor.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Namun, Freeport menentang aturan baru pemerintah tentang bea ekspor.

Mengutip Reuters, Jumat (4/8), dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Freeport dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada Juni lalu melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi industri pemrosesan logam di dalam negeri. 

Baca Juga: Konstruksi Smelter Freeport di Manyar Gresik Telah Mencapai 75%

Namun, pemerintah mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk mengekspor mineral mentah hingga pertengahan tahun 2024, sembari mereka menyelesaikan pembangunan smelternya.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50% dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut.

Baca Juga: Berakhir 2041, Pemerintah-Freeport Sedang Bahas Kelanjutan Izin Tambang

Unit Indonesia “terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tambahnya.

Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×