Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Episode sinetron PT Freeport Indonesia dan pemerintah masih panjang. Bagaimana tidak, Freeport tetap ingin mendapatkan perpanjangan operasi sampai tahun 2041 diteken terlebih dulu. Adapun divestasi, pajak serta pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) disepakati kemudian.
Chief Executife Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson menyatakan, pihaknya setuju dengan divestasi saham 51% dan membangun fasilitas smelter. "Asalkan pemerintah membuka jalan kepada Freeport tetap beroperasi sampai tahun 2041," ungkap dia, dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Selasa (29/8).
Adkerson juga meminta supaya pemerintah menyediakan kepastian jaminan fiskal dan hukum. Sehingga bisa memberikan keyakinan untuk berinvestasi sebesar US$ 20 miliar. "Adalah penting untuk dicatat bahwa kami telah mencapai kesepakatan dasar, yang sesederhana ini, urainya.
Dia menegaskan semua ini adalah kesepakatan yang satu paket. Jadi, perlu menyelesaikan dokumentasi untuk finalisasi hal tersebut baru kemudian Freeport bisa maju melakukan proses administrasi dalam menyusun permohonan formal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Juga dokumen lain yang diperlukan yang perlu disepakati dengan pemerintah.
Menurutnya Freeport akan bekerja untuk mendokumentasikan paket kesepakatan itu lalu akan maju berpindah dari Kontrak Karya (KK) ke satu set kesepakatan baru. "ni akan kita buat bersama pemerintah termasuk IUPK, tandasnya.
Sementara itu, pemerintah mengklaim Freeport Indinesia sudah menyepakati empat poin sekaligus tanpa syarat. Jonan menyatakan, setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus .
Adapun kesepakatan versi pemerintah adalah. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa.
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia Kontrak Karya (KK).
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia. " Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 kali 10 tahun hingga tahun 2041," ungkap Jonan.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, terkait divestasi 51% saham dan stabilitas investasi akan didetailkan dengan tim dari Kementerian Keuangan. Pihaknya juga akan menerbitkan PP soal stabilitas investasi itu. "Nanti kalau sudah jadi, kita umumkan ya, tandasnya. Termasuk soal perhitungan pajak yang akan didapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News