Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) guna memberikan pendapatan negara yang lebih besar.
Meskipun penerimaan negara besar, pemerintah akan memberikan kepastian pajak Freeport sepanjang masa izin operasi yang hampir sama dengan ketentuan dalam status Kontrak Karyanya yaitu nailedown.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan PP tersebut akan mencakup rate, juga Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport yang akan turun dari yang sebelumnya 35% menjadi 25%. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditingkatkan.
“Kami tidak sampaikan hari ini mengenai persentasenya, royalti akan lebih tinggi. Tapi PPh mungkin akan menurun menjadi 25%,“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Asal tahu saja, sebelumnya dalam status Kontrak Karya (KK), terkait dengan perpajakan, Freeport memakai skema nail down atau pajak yang tidak berubah-ubah. Nah, saat ini pemerintah masih akan mendetailkan skema perpajakan itu.
“Skema yang akan ditetapkan itu pajak sepanjang masa izin operasi. Jadi, dalam hal ini kalau dilihat saat ini prevailing law, tapi itu dituangkan dalam sebuah konsesi pemerintah yang tertuang dalam lampiran. Ini memberikan kepastian jumlah dan komposisi penerimaan negara dan buat mereka ini juga memastikan kewajiban mereka kasih pajak ke kita,“ jelasnya.
Namun sayang Sri Mulyani belum bisa membeberkan kapan PP tersebut akan diterbitkan. “Nanti kalau sudah jadi, kita umumkan ya,“ tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News