kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Gaikindo desak pemerintah berikan insentif agar mobil listrik dapat bersaing


Kamis, 08 Agustus 2019 / 17:36 WIB
Gaikindo desak pemerintah berikan insentif agar mobil listrik dapat bersaing


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) mendesak pemerintah memberikan insentif kepada produsen mobil listrik untuk menekan harga mobil tersebut ketika dijual kepada konsumen.

Hal ini juga bisa menarik minat konsumen untuk membeli mobil listrik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/8).  "Betul kalau mahal akan susah cari pasar menjualnya," ujar Jongkie.

Baca Juga: Jokowi sudah teken Perpres Mobil Listrik

Jongkie mengatakan, biaya produksi mobil listrik masih mahal. Hal itu akan membuat mobil listrik sulit bersaing dengan mobil dengan mesin konvensional.

Ia mendorong agar insentif bagi produsen mobil listrik perlu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik. Meski terdapat sejumlah insentif yang dijanjikan, Jongkie bilang perlu pendalaman lebih lanjut untuk menghitung penjualan.

"Kita pelajari dulu, nanti para agen pemegang merek (APM) akan hitung produknya yang akan dipasarkan di Indonesia," terang Jongkie.

Selain Perpres, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak. Nantinya aturan itu akan menurunkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

Baca Juga: Tahap Awal Investasi Mobil Listrik, Kewajiban TKDN 35% premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×