Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan baru tersebut karena akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Diharapkan hal ini akan membuat calon konsumen tertarik untuk membeli kendaraan bermotor listrik," ujar dia, Selasa (30/5).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Gelontorkan Insentif Pajak untuk Sektor Ini pada Tahun Depan
Kukuh menilai, selain untuk memenuhi target net zero emission, kebijakan pembebasan PKB dan BBNBK ini juga ditujukan untuk menstimulus industri mobil listrik di dalam negeri. Alhasil, produk mobil listrik yang dibuat di Indonesia akan semakin bertambah pada masa mendatang.
Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Permendagri ini mulai berlaku pada 11 Mei 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPN 10% untuk pembelian mobil listrik yang berlaku mulai 1 April 2023. Insentif ini diberikan kepada pabrikan otomotif yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sejauh ini, terdapat Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev yang berhak mendapat insentif tersebut.
Baca Juga: Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Dibebaskan dari PKB dan BBNKB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News