kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gakeslab Minta Kemenkes Transparan dalam Jalani Kebijakan Pengadaan Alat Kesehatan


Selasa, 05 April 2022 / 23:42 WIB
Gakeslab Minta Kemenkes Transparan dalam Jalani Kebijakan Pengadaan Alat Kesehatan
ILUSTRASI. Pengunjung melihat ventilator yang ditampilkan pada Indonesian Hospital Expo 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Alat Kesehatan (Gakeslab) Indonesia meminta Kementerian Kesehatan konsisten dan transparan dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam negeri.

Hal ini sangat diperlukan agar kekecewaan Presiden RI Joko Widodo tentang rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, dapat teratasi.

Selama komitmen penyerapan alat kesehatan dalam negeri belum dijalankan Kementerian Kesehatan secara konsisten dan transparan, maka realisasi pengadaan alat kesehatan buatan Indonesia akan sangat sulit diwujudkan.

Sekretaris Jenderal Gakeslab Randy H. Teguh menyatakan, Gakeslab Indonesia mendukung sepenuhnya harapan Presiden Joko Widodo yang dikemukakan dalam forum afirmasi bangga buatan Indonesia di Nusa Dua, Bali, 25 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Presiden menyoroti rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, yang hanya menyerap anggaran senilai Rp 214 triliun per 25 Maret 2022 atau 14% dari total anggaran senilai Rp 1.481 triliun.

Namun, itu semua hanya dicapai bila pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini berlaku di lapangan.

Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alat kesehatan (alkes) dalam negeri bisa diserap, seperti PQS atau Performance, Quality, and Safety WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain.

Persyaratan ini jelas mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.

Sejak 2017, Indonesia telah mengadopsi ASEAN Medical Device Directive untuk perizinan alat kesehatan sehingga standar Nomor Izin Edar Indonesia sesungguhnya telah setara dengan semua negara lain di dunia.

Randy khawatir bila Kementerian Kesehatan terus memaksakan standar mutu berlapis yang berlebihan tersebut, maka pembentukan ekosistem yang mendukung produk alat kesehatan dalam negeri tidak akan pernah terjadi.

“Bila pemaksaan persyaratan itu terus dilakukan, sulit terjadi penyerapan pasar. Tanpa penyerapan, pembentukan ekosistem alat kesehatan seperti produsen bahan baku dan komponen, mesin produksi, sarana pengujian dan lain-lain tidak akan terjadi. Akibatnya, kemandirian tidak pernah terbentuk,” ungkap Randy dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (5/4).

Randy mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak tertentu yang terus menuduh dan mengambing-hitamkan industri alat kesehatan seolah-olah tidak bersedia mengembangkan produk dalam negeri.

Saat ini sudah banyak perusahaan multinasional dan nasional yang berniat untuk menanamkan investasi bagi pengembangan alat kesehatan Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Masih Pilih Barang Impor, Jokowi Langsung Singgung Reshuffle

"Tapi untuk itu, mereka harus diyakinkan bahwa mereka akan beroperasi dalam ekosistem yang mendukung dan produk mereka akan terserap pasar,” ujar Randy.

Alhasil, masalah akan timbul kalau Kementerian Kesehatan terus melahirkan persyaratan-persyaratan yang justru mempersulit kemandirian alat kesehatan Indonesia.

Randy menyatakan optimismenya bahwa Indonesia bisa membangun kemandirian alat kesehatan dalam negeri sebagaimana yang diharapkan Presiden, bila Kementerian Kesehatan sungguh-sungguh memfasilitasi pertumbuhan industri alat kesehatan.

Randy memberi contoh tentang keterlibatan Gakeslab dalam pameran produk dalam negeri yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) di Bali pada tanggal 21-24 Maret 2022 yang lalu.

Dalam acara di Bali, Gakeslab mengirimkan delegasi peserta pameran produk alat kesehatan dalam negeri yaitu 35 anggota yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah dengan dipimpin Ketua Badan Kemitraan Ketahanan Alat Kesehatan Nasional Gakeslab Indonesia, Ella Siti Alawiyah.

“Dengan gembira kami sampaikan, 35 anggota kami itu berhasil menyedot banyak perhatian selama acara berlangsung. Kami berharap bahwa acara ini akan menjadi awal yang baik bagi penyerapan pasar produk dalam negeri menuju kemandirian alat kesehatan di Indonesia," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×