kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Gambar seram berlaku untuk alkohol lokal dan impor


Jumat, 04 Juli 2014 / 15:19 WIB
Gambar seram berlaku untuk alkohol lokal dan impor
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart weekend sampai 5 Februari 2023, promo hanya 3 hari untuk potongan harga produk kebutuhan harian.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana menerapkan plan packaging (kemasan polos) atau graphic warning (tanda peringatan) untuk produk minuman beralkohol (minol). Saat ini draf mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahap penggodokan.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, rencananya penerapan plan packaging atau graphic warning tersebut berlaku untuk produk impor maupun lokal. "Kita melihat bahwa alkohol merupakan masalah yang serius pada kesehatan," kata Bayu, Jumat (4/7).

Untuk golongan minuman beralkohol yang harus menerapkan kebijakan tersebut, Bayu bilang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Catatan saja, pada saat ini terdapat tiga golongan minuman beralkohol yang beredar di dalam negeri.

Pertama, minuman beralkohol minuman beralkohol golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, golongan B yang mengandung C2H5OH dengan kadar 5%-20%, dan minuman beralkohol golongan C yang mengandung C2H5OH dengan kadar 20%-55%.

Langkah pemerintah untuk menerapkan plan packaging atau graphic warning ini merupakan bentuk dari pengetatan peredaran minuman beralkohol yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Sekedar inormasi, kuota impor minuman beralkohol yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun ini mencapai 511.246 karton atau setara dengan 4,6 juta liter, turun dari kuota tahun lalu sebesar 550.000 karton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×