kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Gambar seram berlaku untuk alkohol lokal dan impor


Jumat, 04 Juli 2014 / 15:19 WIB
Gambar seram berlaku untuk alkohol lokal dan impor
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart weekend sampai 5 Februari 2023, promo hanya 3 hari untuk potongan harga produk kebutuhan harian.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana menerapkan plan packaging (kemasan polos) atau graphic warning (tanda peringatan) untuk produk minuman beralkohol (minol). Saat ini draf mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahap penggodokan.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, rencananya penerapan plan packaging atau graphic warning tersebut berlaku untuk produk impor maupun lokal. "Kita melihat bahwa alkohol merupakan masalah yang serius pada kesehatan," kata Bayu, Jumat (4/7).

Untuk golongan minuman beralkohol yang harus menerapkan kebijakan tersebut, Bayu bilang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Catatan saja, pada saat ini terdapat tiga golongan minuman beralkohol yang beredar di dalam negeri.

Pertama, minuman beralkohol minuman beralkohol golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, golongan B yang mengandung C2H5OH dengan kadar 5%-20%, dan minuman beralkohol golongan C yang mengandung C2H5OH dengan kadar 20%-55%.

Langkah pemerintah untuk menerapkan plan packaging atau graphic warning ini merupakan bentuk dari pengetatan peredaran minuman beralkohol yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Sekedar inormasi, kuota impor minuman beralkohol yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun ini mencapai 511.246 karton atau setara dengan 4,6 juta liter, turun dari kuota tahun lalu sebesar 550.000 karton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×