kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Gandeng MRT, KAI bentuk perusahaan patungan


Jumat, 14 Februari 2020 / 22:18 WIB
Gandeng MRT, KAI bentuk perusahaan patungan
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melakukan perawatan rel di Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (11/2/2020).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI)membentuk perusahaan baru dengan nama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek, perusahaan ini bergerak di bidang usaha utama transportasi.

Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Agus Komarudin mengatakan, anak usaha di bidang perkeretaapian terintegrasi di wilayah Jabodetabek ini berpusat di Jakarta. Adapun modal dasar anak usaha baru ini sebanyak Rp 80 miliar dan modal disetor Rp 50 miliar.

Baca Juga: Ada penggantian wesel, ini rute KRL yang bakal terganggu beberapa hari ke depan Ada penggantian wesel, ini rute KRL yang bakal terganggu beberapa hari ke depan

Rincian pemegang sahamnya yaitu PT Mass Rapid Transit Jakarta sebesar 51% dan PT Kereta Api Indonesia sebesar 49%. “Alasan dilakukan pembentukan entitas anak perusahaan ini untuk menunjang kegiatan usaha utama perusahaan di bidang transportasi,” kata Agus, Jumat (14/2).

Sementara, dampak terhadap kegiatan operasional dengan pendirian perusahaan baru ini guna menunjang kegiatan operasional Grup KAI, berkaitan dengan integrasi transportasi “Dampak terhadap kelangsungan usaha akan menunjang kegiatan operasional grup perseroan, yang dengan itu menunjang kelangsungan usaha grup perseroan,” imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×