Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
Tak hanya sampai di situ, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menjabarkan bahwa pemerintah menyiapkan sembilan insentif untuk gasifikasi batubara.
Pertama, pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam gasifikasi. Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
"Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu," sebut Irwandy. Adapun, ketiga insentif tersebut sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara). Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal. Usulan insentif di atas sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lalu, insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. Terakhir, "adanya kepastian offtaker produk hilirisasi," ungkap Irwandy.
Pemerintah pun sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun roadmap pengembangan dan pemanfaatan batubara. Menurut Irwandy, ada lima Pokja yang dibentuk. Pertama, pokja sumber daya batubara. Kedua, pokja infrastruktur batubara dan infrastruktur produk hilir.
Ketiga, pokja kesiapan teknologi kelayakan ekonomi dan lingkungan proses hilirisasi. Keempat, pokja dukungan kebijakan dan skema kerjasama. Kelima, pokja kesiapan strategi pemasaran produk hilirisasi.
Selanjutnya: DEN tekankan pentingnya percepatan transisi energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News