Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peresmian Jalan Tol Cikopo- Palimanan pada Sabtu (13/6) kemarin menyisakan masalah. Sejumlah masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut sampai saat ini ternyata belum menerima ganti rugi.
Ahmad Ghani Ghazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengatakan, warga yang belum menerima ganti rugi tersebut adalah warga yang tidak setuju lahan mereka dibebaskan untuk pembangunan proyek tol senilai Rp 13,7 triliun tersebut.
"Sesuai dengan UU Pengadaan lahan yang baru, kalau ada yang tidak setuju atau ganti rugi belum disepakati itu dibawa ke pengadilan, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan, itu yang terjadi," katanya akhir pekan ini.
Ghani mengatakan, tidak tahu persis berapa jumlah warga yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi. "Banyak yang konsinyasi, 29 protes lewat LSM dan kami masih fasilitasi supaya mereka menggunakan jalur administrasi lewat pengadilan, supaya pengadilan yang menentukan," katanya.
Tol Cikopo- Palimanan akhirnya resmi dioperasikan. Pengoperasian tol sepanjang 116, 75 kilometer tersebut diharapkan bisa mengurangi kepadatan jalur lalu lintas di jalan Pantai Utara Jawa sampai dengan 40%.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, tol tersebut juga bisa memperpendek jarak tempuh di kawasan Pantai Utara sampai dengan 40 kilometer dan mengurangi waktu tempuh sampai dengan 1,5 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News