kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gapero minta pemerintah tinjau kembali wacana kenaikan cukai


Selasa, 24 September 2019 / 20:12 WIB
Gapero minta pemerintah tinjau kembali wacana kenaikan cukai
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Belum lama ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% serta menaikkan harga jual eceran sebesar 35%. Hal ini bertujuan untuk menekan angka konsumsi rokok, utamanya yang berasal dari kalangan remaja serta membasmi peredaran rokok ilegal.

Meski bertujuan baik, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur meminta pemerintah meninjau kembali wacana kebijakan tersebut lantaran berpotensi menghasilkan permasalahan-permasalahan baru.

Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) berkontribusi menjaga lingkungan

Ketua Gapero Jawa Timur, Sulami Bahar, mengatakan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran berpotensi mendorong adanya rasionalisasi tenaga kerja, dalam buruh rokok.

Menurut Sulami, rasionalisasi buruh rokok merupakan konsekuensi logis yang akan dilakukan oleh pengusaha ketika terjadi penurunan volume produksi. rasionalisasi tenaga kerja yang dimaksud bisa berbentuk pengurangan upah ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, wacana kenaikan cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% berpotensi menurunkan volume produksi hingga sebesar 15%. Hal ini menurutnya memperparah volume produksi rokok tahunan yang terus mengalami penurunan.

“Tanpa kenaikan saja (volume produksi) kami sudah mengalami penurunan 1%-3%,“ ujar Sulami kepada Kontan.co.id (24/09).

Baca Juga: Ekonom Indef: Ada kebijakan lain yang bisa diterapkan untuk mengurangi konsumsi rokok

Lebih lanjut, Sulami juga mengatakan bahwa kenaikan cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% cenderung bersifat kontradiktif dengan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini dilakukan pemerintah.

Sulami menjelaskan bahwa jumlah peredaran rokok ilegal sebelumnya sempat beberapa mengalami penurunan dikarenakan adanya upaya-upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut keterangan Sulami, jumlah peredaran rokok ilegal di tahun 2017 mencapai 12,4%. Angka ini selanjutnya mengalami penurunan menjadi 7,04% di tahun 2018 dan 3,03% hingga saat ini.

Baca Juga: Kenaikan tarif cukai rokok terlalu agresif dan menimbulkan banyak dampak negatif

Namun demikian, wacana kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi menambah jumlah peredaran rokok ilegal lantaran membuat harga rokok legal menjadi kurang kompetitif. Adapun potensi selisih harga antara rokok ilegal dengan rokok legal yang muncul akibat pemberlakuan wacana kenaikan ini diduga bisa melebihi 50%.

Menurut Sulami, dengan adanya selisih harga yang demikian, bukan tidak mungkin angka peresaran rokok ilegal kembali naik menjadi 6%. “Sayang jika keberhasilan tersebut kembali dirusak oleh pemerintah sendiri melalui regulasi yang sangat eksesif ini,“ ucap Sulami kepada Kontan.co.id (24/09).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×