kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

GAPKI masih kaji dampak aturan baru pungutan ekspor


Jumat, 08 Maret 2019 / 19:46 WIB
GAPKI masih kaji dampak aturan baru pungutan ekspor


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menihilkan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 per ton sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018.

Pada PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per ton. Jika harga di rentang US$ 570-619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyampaikan pihaknya masih mengkaji dampak dari regulasi pungutan tersebut. “Regulasi pungutan akan direview karena kondisi pasar sangat fluktuatif sehingga menimbulkan ketidak pastian,” ungkapnya pada Kontan, Jumat (8/3).

Lebih lanjut ia bilang, pengusaha atau petani akan mengalami kesulitan saat harga CPO turun lantaran biaya yang ditanggung mereka juga melonjak. “Upah pekerja setiap tahun naik 10%, sementara produktivitas tidak bertumbuh hingga 10%,” imbuhnya.

Namun, dalam jangka Panjang, ia masih melihat bisnis industri sawit masih prospektif. Sedangkan Tofan Mahdi, Vice President Communications PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) enggan berkomentar banyak mengenai aturan ini. “Semua kewenangan ada di tangan Pemerintah dan kita akan ikuti setiap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×