Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Polemik mengenai pembatasan modal asing di perusahaan perkebunan belum final. Pasalnya, meski dalam Undang-undang Perkebunan tidak disebutkan rinci mengenai pembatasan modal asing dalam sebuah perusahaan, namun kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan di peraturan turunannya yakni PP (Peraturan Pemerintah).
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadil Hasan mengatakan, pihaknya masih belum dapat berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Yang paling penting jangan berubah-berubah kebijakannya," kata Fadil, Rabu (1/10).
Catatan saja, selama ini dalam daftar negatif investasi (DNI) pembatasan kepemilikan modal asing dalam sebuah perusahaan juga sudah diterapkan. Dalam ketentuan tersebut, bila perusahaan perkebunan memiliki lahan seluas 250.000 hektare (ha) maka kepemilikan saham asing dalam perusahaan tersebut dapat mencapai 90%.
Fadil menduga, dalam pengaturan kepemilikan modal asing yang tertuang dalam PP tersebut nanti akan diklasifikasikan lebih detail luasan lahan dan komoditasnya. "Intinya ada semacam melindungi kepentingan nasional. Tetapi jangan juga menyebabkan investasi tidak menarik," ujar Fadil.
Bagi pengusaha asing tentu saja kebijakan tersebut akan memberatkan. Pasalnya investasi yang dibangun selama ini membutuhkan kapital pendanaan yang cukup besar. Namun sayang, fadil tidak mengetahui detail persentase luasan kepemilikan lahan antara asing dengan domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News