kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal saham asing, produsen benih minta toleransi


Senin, 29 September 2014 / 19:05 WIB
Soal saham asing, produsen benih minta toleransi
ILUSTRASI. Manfaat toge untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura tinggal menghitung hari. Produsen benih asing tetap mengharap kebijakan pembatasan modal yang berasal dari pengusaha luar negeri sebesar 30% dapat dianulir.

Glen Pardede, Managing Director PT East West Seed Indonesia (Ewindo) mengatakan, kalaupun tidak dapat diubah komposisi kepemilikan modal asing dan dalam negeri tersebut pihaknya mengharap pemberlakuannya tidak berlaku surut. "Investasi di sektor perbenihan ini tidak hanya dari aset, tetapi juga intelektual," kata Glenn, Senin (29/9).

Disamping itu riset yang dibutuhkan perusahaan untuk mendapatkan benih hortikultura yang baik, tahan terhadap hama penyakit membutuhkan modal dan jaringan yang kuat dari luar negeri. Glenn menghitung, setidaknya biaya riset untuk menciptakan satu varietas benih dapat mencapai 20% dari biaya produksi.

Glenn menambahkan, untuk mendapatkan varietas bibit yang unggul dibutuhkan sample tanaman yang berasal dari beberapa negara. Oleh sebab itu, perlu adanya link yang kuat dari perusahaan untuk memperolehnya. Seperti diketahui, untuk mendapatkan varietas benih yang berkualitas diperlukan penggabungan benih dari jenis satu dengan jenis yang lainnya.

Bila kebijakan ini dilakukan, industri produsen benih di dalam negeri diproyeksi akan sulit berkembang. Dengan tidak adanya perusahaan asing yang masuk, maka alih teknologi dan pengetahuan pun juga akan berhenti.

Meski demikian, Glenn masih optimis akan ada toleransi terkait kebijakan pembatasan modal asing tersebut. Hal tersebut dapat dilihat seperti UU Perkebunan yang juga membatalkan kepemilikan modal asing sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×