kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.102   186,40   2,35%
  • KOMPAS100 1.123   32,05   2,94%
  • LQ45 800   27,27   3,53%
  • ISSI 285   3,82   1,36%
  • IDX30 417   16,18   4,03%
  • IDXHIDIV20 471   17,77   3,92%
  • IDX80 124   3,31   2,74%
  • IDXV30 133   3,86   3,00%
  • IDXQ30 132   4,66   3,67%

Gapmmi: Harus ada label kandungan babi di kemasan


Jumat, 30 Mei 2014 / 10:42 WIB
Gapmmi: Harus ada label kandungan babi di kemasan
ILUSTRASI. Hindari Makanan Ini! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Memicu Jerawat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) meminta kepada pemerintah untuk menindak importir dan pedagang nakal yang menjual produk kandungan babi tanpa mencantumkan di kemasan. Menurut Gapmmi, setiap produsen wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, baik dari komposisi bahan sampai bahan pengawet yang digunakan.

Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gapmmi mengatakan, produk yang memiliki kandungan babi masih boleh beredar di pasar. Syaratnya, harus ada pencantuman label kandungan babi di dalam kemasan. "Agar semua orang yang ingin membeli mengetahuinya," kata Franky, Kamis (29/5).

Dalam siaran resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk keripik kentang merek Bourbon, cokelat Cadbury (Dairy Milk Roast Almond), dan Cadbury (Milk Hazelnut) terbukti mengandung babi. Namun, produsen produk tersebut tidak mencantumkannya dalam kemasan.

Dari ketiga produk tersebut, hanya Cadbury (Milk Hazelnut) yang tidak terdaftar di BPOM. Bourbon yang diproduksi oleh Bourbon Corporation memiliki nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123. Sementara, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Atas pelanggaran itu, BPOM memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.

Menurut Franky, produk yang tidak masuk dalam daftar merupakan ilegal. "Produk yang resmi beredar di Indonesia itu pastinya memiliki nomor izin edar yang biasanya ditandai dengan BPOM RI ML (disertai angka)," jelas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×