kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Gapmmi: Harus ada label kandungan babi di kemasan


Jumat, 30 Mei 2014 / 10:42 WIB
Gapmmi: Harus ada label kandungan babi di kemasan
ILUSTRASI. Hindari Makanan Ini! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Memicu Jerawat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) meminta kepada pemerintah untuk menindak importir dan pedagang nakal yang menjual produk kandungan babi tanpa mencantumkan di kemasan. Menurut Gapmmi, setiap produsen wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, baik dari komposisi bahan sampai bahan pengawet yang digunakan.

Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gapmmi mengatakan, produk yang memiliki kandungan babi masih boleh beredar di pasar. Syaratnya, harus ada pencantuman label kandungan babi di dalam kemasan. "Agar semua orang yang ingin membeli mengetahuinya," kata Franky, Kamis (29/5).

Dalam siaran resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk keripik kentang merek Bourbon, cokelat Cadbury (Dairy Milk Roast Almond), dan Cadbury (Milk Hazelnut) terbukti mengandung babi. Namun, produsen produk tersebut tidak mencantumkannya dalam kemasan.

Dari ketiga produk tersebut, hanya Cadbury (Milk Hazelnut) yang tidak terdaftar di BPOM. Bourbon yang diproduksi oleh Bourbon Corporation memiliki nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123. Sementara, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Atas pelanggaran itu, BPOM memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.

Menurut Franky, produk yang tidak masuk dalam daftar merupakan ilegal. "Produk yang resmi beredar di Indonesia itu pastinya memiliki nomor izin edar yang biasanya ditandai dengan BPOM RI ML (disertai angka)," jelas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×