kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gapmmi Perkirakan Biaya Logistik Akan Naik Saat Kebijakan Larangan ODOL Diterapkan


Minggu, 30 Januari 2022 / 15:08 WIB
Gapmmi Perkirakan Biaya Logistik Akan Naik Saat Kebijakan Larangan ODOL Diterapkan
ILUSTRASI. Gapmmi memperkirakan biaya logistik akan naik saat kebijakan larangan ODOL diterapkan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2023 dinilai akan mempengaruhi kinerja sejumlah industri, salah satunya industri makanan dan minuman (mamin).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pada dasarnya kebijakan zero ODOL cukup positif untuk menertibkan keberadaan truk-truk yang kelebihan muatan di jalan. Di sisi lain, regulasi juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada.

Perkiraan Gapmmi, penerapan zero ODOL akan mendongkrak biaya logistik sekitar 25%-30%. Di samping itu, pelaku usaha juga perlu menambah investasi untuk kebutuhan truk pengangkut barang seiring adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Harus Bisa Pastikan Mengatasi Dampak dari Kebijakan Zero ODOL

Persiapan para pelaku usaha mamin untuk menghadapi pemberlakuan zero ODOL tergolong lambat karena faktor pandemi Covid-19. “Banyak perusahaan masih berjuang agar tetap beroperasi dan belum menyiapkan investasi baru untuk truk, sehingga perkiraan kami di tahun 2023 pun masih banyak perusahaan yang belum siap,” kata Adhi, Minggu (30/1).

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengambil kebijakan zero ODOL yang bersifat moderat. Dalam hal ini, pemerintah perlu menyesuaikan regulasi maksimal muatan dengan kemampuan daya dukung infrastruktur. Pemerintah juga perlu memperhatikan kapasitas infrastruktur ketika kebijakan tersebut diterapkan.

Di samping itu, dalam tiga tahun awal penerapan zero ODOL, diperlukan upaya pembinaan bukan penindakan bagi pemilik truk maupun pengguna jasa truk angkutan. Penting juga untuk pemberian insentif bagi perusahaan yang mematuhi kebijakan zero ODOL sesuai regulasi dan disinsentif bagi mereka yang tidak melaksanakannya.

“Penghapusan biaya-biaya lain yang tidak perlu juga cukup penting agar biaya logistik bisa dikompensasi,” imbuh Adhi.

Baca Juga: Zero ODOL Berlaku Awal 2023, Kemenhub Terus Lakukan Persiapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×