kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Gaprindo: Larangan Merokok di Klub Hambat Industri Rokok dan Pengusaha Hiburan


Selasa, 13 Mei 2025 / 17:00 WIB
Gaprindo: Larangan Merokok di Klub Hambat Industri Rokok dan Pengusaha Hiburan
ILUSTRASI. pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024. Gaprindo menyampaikan keberatan atas wacana larangan total aktivitas merokok di tempat hiburan malam yang tengah dibahas di wilayah DKI Jakarta.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyampaikan keberatan atas wacana larangan total aktivitas merokok di tempat hiburan malam yang tengah dibahas di wilayah DKI Jakarta. 

Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi, menilai kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi menurunkan penjualan rokok, tetapi juga dapat merugikan pengusaha tempat hiburan.

"Larangan total aktivitas merokok di tempat hiburan malam jelas bukan hanya berdampak pada penurunan penjualan rokok, tapi juga merugikan pengusaha hiburan malam,” ujar Benny.

Menurutnya, kebijakan semacam ini menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap produk legal. Gaprindo mempertanyakan proporsionalitas pendekatan yang diambil pemerintah daerah, mengingat aktivitas lain seperti konsumsi alkohol justru tidak diatur secara serupa.

“Kebijakan ini agak diskriminatif karena aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol tidak diatur, padahal sudah jelas minuman beralkohol dilarang bagi sebagian warga negara kita,” tegasnya.

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, GAPPRI Soroti Rencana Larangan Merokok di Klub

Benny menambahkan bahwa larangan tersebut dapat membatasi ruang konsumsi produk rokok yang secara hukum legal dan selama ini dikonsumsi di ruang-ruang yang bersifat privat seperti klub malam, bar, dan lounge.

Gaprindo bersama sejumlah pelaku usaha hiburan telah menyampaikan keberatan atas wacana tersebut kepada pemangku kebijakan. “Gaprindo bersama kelompok pengusaha lain sudah menyampaikan keberatan ini,”katanya.

Terkait potensi kerugian ekonomi secara spesifik, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hiburan malam, Benny menyatakan belum dapat memberikan estimasi karena keterbatasan data.

"Saya belum bisa menjawab, karena belum lihat juga aturannya dan saya tidak punya data populasi tempat hiburan," ujarnya.

Meski demikian, Gaprindo menegaskan akan terus mengawal pembahasan kebijakan ini melalui jalur advokasi dan komunikasi dengan pemerintah agar kebijakan yang lahir tidak merugikan sektor legal yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Pengusaha Hiburan Menilai Larangan Rokok Berpotensi Picu PHK dan Penurunan Omzet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×