Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
Jika peraturan ini terealisasi, bakal banyak menimbulkan dampak negatif antara lain kembali lagi muncul rokok ilegal yang tidak terdeteksi tentu ini merugikan negara dari sisi cukai. Selain itu akan terjadi dampak domino, artinya tidak hanya produsen yang tertekan, tapi juga petani tembakau dan cengkeh serta produsen pabrik kertas rokok akan kesusahan.
Baik Shoclihin maupun Mufti belum bisa memperkirakan potensi kerugian, tapi yang pasti jika melansir data dari paparan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada (10/12) tahun lalu ada beberapa sektor yang mendapatkan pemasukan besar dari IHT.
Baca Juga: Penjualan rokok elektrik belum terdampak mahalnya harga rokok konvensional
Dirjen Bea dan Cukai mengungkapkan kontribusi IHT terhadap industri periklanan nasional rata-rata tahun terakhir sekitar 8%. Adapun kalau melihat data 2017, perkiraan nilai kontribusi IHT terhadap pedagang tradisional sebesar Rp 272 triliun. Kemudian penerimaan cukai HT terus tumbuh hingga 2018 lalu sebesar Rp 153 triliun.
Gaprindo menyatakan mungkin saja ketiga sektor tersebut bisa terganggu karena adanya peraturan yang tidak pro terhadap industri. Adapun menurut Gaprindo tidak menutup kemungkinan jika adanya tekanan yang terus dilakukan pada industri rokok bisa membuat lesu investasi baik yang akan datang maupun yang ada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News