kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.790   10,00   0,06%
  • IDX 8.125   2,17   0,03%
  • KOMPAS100 1.143   5,96   0,52%
  • LQ45 831   7,02   0,85%
  • ISSI 287   -2,20   -0,76%
  • IDX30 433   2,63   0,61%
  • IDXHIDIV20 519   3,95   0,77%
  • IDX80 128   1,02   0,80%
  • IDXV30 141   0,55   0,39%
  • IDXQ30 140   0,52   0,38%

Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:08 WIB
Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok
ILUSTRASI. Pemerintah berniat rivisi PP Nomer 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu industri strategis di Indonesia kembali tertekan dengan adanya rencana revisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan, IHT di Indonesia merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, industri ini terus turun volume produksinya.

"Secara rinci pada 2018 volume produksi rokok turun 6% menjadi 330 miliar batang per tahun adapun di 2019 volumenya kembali normal. Tapi dengan adanya revisi peraturan pemerintah bisa saja IHT menjadi minus lagi," kata dia, Selasa (28/1). 

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda merundingkan dana bagi hasil cukai rokok

Muhaimin mengungkapkan, salah satu isu yang kini tengah menjadi pembahasan luas dan menambah keresahan pelaku IHT adalah proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Terlebih karena revisi yang digagas ini tidak melibatkan pelaku usaha. Di dalam rencana peninjauan beleid tersebut ada beberapa poin-poin perubahan yang dinilai Muhaimin tidak relevan dan bersifat eksesif.

Adapun poin-poin tersebut adalah perbesaran gambar peringatan kesehatan dari sebelumnya 40% menjadi 90%. Kemudian, pelarangan penggunaan bahan tambahan yang beraroma dan berasa. Terakhir, pelarangan iklan di media luar ruang dan di dalam toko. 




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×