kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:08 WIB
Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok
ILUSTRASI. Pemerintah berniat rivisi PP Nomer 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

Nah, adanya rencana pelebaran gambar peringatan kesehatan secara keseluruhan akan menutup identitas produk. Sementara untuk pelarangan iklan di media luar ruang dan dalam toko sangat ditentang karena sampai dengan saat ini rokok merupakan produk legal jadi seharusnya mendapatkan hak periklanan seperti produk lainnya. 

Karena itu, menurutnya seharusnya pemerintah mencari solusi yang adil dan berimbang. Yakni dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT. Tidak ketinggalan melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk pelaku industri. 

Pakar di bidang industri hasil tembakau, Mochammad Sholichin menyoroti poin mengenai penggunaan bahan tambahan. Menurutnya bahan tambahan di sini sangat general, setiap rokok menggunakan saus khas yang bisa disebut sebagai bahan tambahan.

Baca Juga: Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang

"Kalau dilarang mengunakan saus sebagai perasa, otomatis produk rokok tidak bisa dibedakan satu dengan yang lainnya. Ibaratnya saos ini adalah rahasia dapur yang diunggulkan produsen rokok," jelasnya. 

Sholichin menambahkan, pelarangan bahan tambahan akan mempengaruhi pasar produk tembakau baik dari kretek maupun rokok putih. Sebab secara pangsa pasar, rokok yang menggunakan saos yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pangsa pasarnya 95%. 




TERBARU

[X]
×