Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
Masih menurut Ignatius, dalam pencarian partner ada dua kategori yang ditetapkan Pertamina. Pertama, strategic investor. Partner dalam kategori ini, biasanya terlibat sejak fase awal pembangunan kilang. Dalam proses pengerjaan para investor akan membawa teknologi dan keahlian yang dimiliki untuk diterapkan pada proyek.
"Namun mereka juga biasanya bawa persyaratan khusus misalnya membawa atau menawarkan crude oil atau minyak yang dimiliki, juga kadang menawarkan pemasaran bersama atau join marketing," terang Ignatius.
Kedua, financial investor. Ignatius mengungkapkan, partner dalam kategori ini biasanya berfokus pada profit. Selain itu, diantara kedua jenis investor, financial investor tergolong lebih mudah dan cepat sebab Pertamina diberikan keleluasaan untuk menjalankan bisnis.
"Yang penting profit yang akan kita share," jelas Ignatius.
Baca Juga: Ini penjelasan Pertamina soal pembangunan kilang yang disinggung Presiden Jokowi
Selain pencarian partner, pendanaan dari perbankan juga menjadi opsi bagi Pertamina.
Ignatius tak menampik, kerjasama dengan pihak swasta nasional dimungkinkan dalam pengerjaan kilang, terlebih hal tersebut telah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 146/2016 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri.
Adapun skema tersebut merupakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dimana Pertamina sebagai penanggung jawab. "Sayangnya skema ini belum ada yang menggunakan padahal sangat dimungkinkan dan Pertamina bisa ambil produk dari kilang ini," tandas Ignatius.
Baca Juga: Ingat! Jika proyek kilang rampung, tahun 2026 Indonesia tidak lagi impor BBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News