Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indoenesia (Persero) Tbk mengajukan permintaan agar pemerintah menaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat. Hal itu mengikuti pelemahan rupiah serta kenaikan harga fuel yang disebut naik 12% secara year to date.
Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menjelaskan terakhir kali penyesuaian tarif batas bawah terjadi pada 2016 silam. Perubahan itu membuat tarif batas bawah maksimal 30% dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 40% dari tarif batas atas.
Karena kenaikan harga fuel serta pelemahan rupiah yang kini mencapai Rp 14.000, Pahala mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar tarif batas bawah dilakukan penyesuaian.
“Kami harap kayak sebelumnya, dari yang 30% (dari tarif batas atas) disesuaikan jadi 40% (dari tarif batas atas),” ujarnya pada Senin (28/5).
Terkait pelemahan rupiah, kendati secara pembukuan Garuda Indonesia menggunakan mata uang dollar, perusahaan harus mencermati arus kasnya. Pasalnya hanya 30% pendapatan perusahaan dengan kode saham GIAA itu menggunakan mata uang dollar.
Di sisi lain, sekitar 90% pengeluaran Garuda Indonesia harus menggunakan dollar. Maklum, beban biaya untuk fuel dan beban sewa pesawat seluruhnya dibayar dengan mata uang dollar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News