kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garuda Indonesia tanggapai soal pengusutan kartel harga tiket oleh KPPU


Senin, 21 Januari 2019 / 19:20 WIB
 Garuda Indonesia tanggapai soal pengusutan kartel harga tiket oleh KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan berlaku kooperatif atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meneliti indikasi kartel dalam hal lenaikan tarif tiket dan kargo pesawat.

"Intinya kami terbuka untuk memberikan keterangan yang diminta oleh KPPU," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia yang sekaligus Ketua INACA I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/1).

Meski begitu, ia menegaskan secara prinsip pihaknya membantah adanya kesepakatan bersama (kartel) dalam hal kenaikan tarif tiket dan kargo pesawat tersebut. "Nggak ada lah," katanya.

Sebab semuanya itu sudah sesuai dengan dengan ketentuan dan regulasi yang ada. "Masih dalam regulasi batas atas dan batas bawah," tukas dia. Adapun peraturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016.

Meski begitu, KPPU menilai pihaknya tidak akan melihat regulasi atau kebijakan sebagai acuan. "Kami ttidak dalam kapasitas melampuai batas atau bawah yang kita lihat adalah apakah ada kesepakatan soal penetapan harga, jika ada itu yang akan kita ambil," katanya di kantornya.

"Jadi batas bawah dan atas itu urusannya pemerintah Kemenhub tapi kita tetap mengacu kepada Pasal 5 (UU No. 5/1999) pelaku usaha tidak boleh bersepakat pengusaha lain," jelas Guntur.

Hal tersebut yang akan diverifikasi lebih lanjut di dalam tahap penelitian ini. Setidaknya, sikatan Guntur, ada dua hal yang perlu diverifikasi yakni apakah betul kenaikan tarif ini atas dasar pengusaha sendiri atau memang ada instruksi dari pemerintah. "Tim sedang bekerja, tunggu saja hasilnya," katanya. Adapun hingga kini KPPU telah memintai keterangan dari Kementerian Perhubungan dan perusahaan maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×