kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garuda Indonesia: Tingkat keterisian kursi penerbangan khusus tak capai 50%


Senin, 11 Mei 2020 / 16:04 WIB
Garuda Indonesia: Tingkat keterisian kursi penerbangan khusus tak capai 50%
ILUSTRASI. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (24/4/2020). KBRI Colombo merepatriasi 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Rute-rute lainnya yang masih dilayani emiten berkode saham GIAA dengan jadwal tertentu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu adalah Jakarta-Sibolga (pp), Jakarta-Banjarmasin (pp), Jakarta – Semarang (pp), Jakarta-Banyuwangi (pp), Jakarta-Tanjung Pinang (PP), Denpasar-Lombok (pp).

Selain itu jadwal yang dilayani pada Senin-Kamis adalah Jakarta-Jambi (pp), Jakarta-Malang (pp), Jakarta—Tanjung Pandan. Selanjutnya pada Rabu, Jumat, dan Minggu adalah Jakarta-Pekanbaru (pp), Jakarta—Palembang (pp), Jakarta-Banda Aceh (pp).

Jadwal pada Senin, Rabu, Jumat, Minggu adalah Jakarta-Lombok (pp), Jakarta—Batam (pp), Jakarta-Makassar-Kendari (pp). Senin Rabu Jumat, Jakarta-Denpasar-Kupang (pp), Jakarta - Bandar lampung (pp) lalu Selasa Kamis Jumat Jakarta - Manado, Jakarta – Pontianak (pp).

Kemudian pada Rabu Minggu Jakarta –Pangkal Pinang (pp serta pada Senin. Kamis. Minggu yakni Jakarta-Makassar-Ambon (pp).

Baca Juga: Batik Air, maskapai pesaing Garuda yang kini telah operasikan 76 pesawat

Sementara untuk jumlah pesawat yang dioperasikan selama masa PSBB, Irfan menyebut jumlahnya dinamis. "Tapi kita usahakan menjangkau semua lokasi," pungkasnya.

Garuda Indonesia telah mulai melayani penerbangan pada Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.01, sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×