Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), anak usaha dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), baru-baru ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan PKPU ini terdaftar pada Jumat (10/3) lalu dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon perkara PKPU tersebut adalah PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukum pemohon bernama Muhammad Fikri Alfarizi. Adapun termohon dalam perkara ini adalah Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
Dalam isi petitum, Tigo Agra Gemilang selaku pemohon meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon yaitu Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Kemudian, menetapkan status PKPU Sementara kepada GMFI paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Baca Juga: GMFI Rampungkan Modernisasi Pesawat Hercules C-130H Milik TNI AU
Isi petitum berikutnya adalah menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses PKPU termohon yaitu Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat sejumlah nama sebagai tim pengurus dalam proses PKPU pemohon PKPU sebagai berikut:
- Mulyadi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-257 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021
- Ibrahim Yunaz, S.H., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-481 AH.04.05-20022 tertanggal 22 November 2022
- Suwandi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-75 AH.04.06-2022 tertanggal 1 Agustus 2022
- Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-193 AH.04.03-2019 tertanggal 19 Agustus 2019
Petitum berikutnya adalah menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara. Sidang ini dilaksanakan paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Bunyi petitum selanjutnya adalah memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU yaitu Garuda Maintenance Facility Aero Asia serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang dilaksanakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Terakhir, isi petitum ini adalah membebankan biaya perkara kepada Garuda Maintenance Facility Aero Asia sebagai termohon PKPU.
Masih merujuk situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang pertama gugatan PKPU terhadap GMFI akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News