kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gelombang PHK akibat corona menerpa ratusan pegawai Ramayana Depok ...


Rabu, 08 April 2020 / 07:17 WIB
Gelombang PHK akibat corona menerpa ratusan pegawai Ramayana Depok ...
ILUSTRASI. Gerai Ramayana. KONTAN/Fransiskus SImbolon/29/05/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Akan tetapi, Manto tak menjamin setiap orang dari 159 karyawan ini seluruhnya dapat mengakses bantuan tersebut, karena kewenangan ada di Kementerian Tenaga Kerja. "Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka, diverifikasi, mereka mau apa, atau mau usaha apa, atau yang mau Anda kerjakan apa," kata Manto. 

"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana (di) pemerintah pusat, karena ini pusat semua yang melaksanakan," lanjut dia.

Selain didaftarkan pada program prakerja, Manto berujar bahwa Ramayana Depok masih membuka kans untuk merekrut mereka kembali. Hal itu mungkin terjadi apabila kondisi finansial perusahaan berhasil pulih selepas pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kinerja berpotensi loyo karena wabah corona, simak rekomendasi saham emiten ritel

Nukmal mengamini peluang bahwa PHK para pegawai itu bisa jadi bersifat temporer, kendati ia tak memberikan garansi apa pun. "Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata Nukmal. 

Manajemen Ramayana Depok menjamin pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk menuntaskan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawai mereka akibat PHK. "Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan. Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang," jamin Nukmal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×