kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI keberatan Spent Bleaching Earth (SBE) dikategorikan limbah B3


Senin, 20 Juli 2020 / 17:14 WIB
GIMNI keberatan Spent Bleaching Earth (SBE) dikategorikan limbah B3
ILUSTRASI. Sahat Sinaga (paling kiri), Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, dalam diskusi minyak nabati di Jakarta, Jumat (13 Maret 2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kalangan industri sawit meminta Spent Bleaching Earth (SBE) tidak dikategorikan limbah B3. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mempertanyakan alasan SBE dikategorikan Limbah B3 melalui PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pasalnya, bahan dasar SBE berasal dari  bleaching earth berupa material Non-B3 dan minyak sawit, seperti juga umumnya dipakai vegetable oil (minyak nabati) lain yang dimurnikan.

Hal lain yang menjadi keprihatinan adalah industri pemurnian minyak sawit di seluruh dunia  pengolahan minyak nabati menjadikan material SBE tidak masuk kategori limbah B-3. SBE bukan limbah  melainkan produk samping yang mempunyai nilai karena SBE dapat diolah  untuk menghasilkan produk lain bernilai tinggi.

“Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan SBE menjadi limbah B3, jelas menambah beban pelaku usaha industri pemurnian minyak sawit   di Indonesia ,"ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Baca Juga: Pengusaha sebut ada potensi ekspor minyak sawit dalam kemasan ke Afrika

SBE digolongkan sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus dalam PP Nomor 101/2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Dalam aturan tersebut SBE memiliki kode kategori B413, dikatakan  Sahat Sinaga,  penetapan SBE sebagai limbah B3 merugikan pelaku usaha minyak goreng dan produk hilir lainnya. Sebab, SBE ini memiliki potensi  produk bernilai tinggi yaitu recovered oil (R-Oil) yang di negara maju produk tersebut memiliki nilai lebih dibanding dengan minyak sawit.

Di negara lain seperti Malaysia dan India, SBE digolongkan sebagai limbah non B3. Di Malaysia, SBE masuk kategori solid waste. Akibatnya  dari diskriminasi yang demikian ini dalam  industri pemurnian minyak sawit Indonesia , kata Sahat, Malaysia dapat mengklaim produknya sangat sustainable  karena tidak ada kontak sedikit pun dengan material bersifat B-3.

Sementara itu, produk sawit Indonesia bisa didiskreditkan tidak sustainable karena dapat terkontaminasi oleh limbah B-3 sesuai dengan PP 101/2014. Ini bisa berakibat  produk sawit negara lain lebih berdaya saing di pasar global.

Dalam laporan GIMNI, negara-negara pengolah minyak nabati menjadi refined oils– seperti Malaysia, Eropa, India dan lainnya juga menghasilkan  SBE namun SBE mereka itu  tidak masuk kategori Limbah B3.  Malaysia memasukkan SBE ke dalam Solid Waste dan harus diolah begitupula  harus  diuji TCLP apabila mau dipakai untuk land-filling.

Sejatinya, PP 101/2014 dalam pasal  7 ayat 7 sudah memberikan ruang untuk penggantian status limbah B3 menjadi non B3 melalui prosedur tertentu uji TCLP dan toksikologi. Seharusnya, regulator yang membuktikan bahwa SBE betul sebagai limbah B-3 karena gagal memenuhi uji karakteristik Limbah B-3. Malahan, pengujian ini diserahkan kepada masing-masing individu dan perusahaan untuk membuktikan bahwa SBE bukan Limbah B-3.

Menurut Sahat, SBE masuk kategori 2 karena memiliki  efek tunda yang berdampak tidak langsung pada manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas, sub-kronis atau kronis. Uji Karakteristik LB3 sesuai peraturan yang tertulis di Lampiran II – PP101/ 2014, telah dilaksanakan berbagai perusahaan besar yang  berkemampuan untuk melakukan uji karakteristik limbah B-3 yang terkenal sangat mahal itu, namun  dari hasil analisa laboratorium yang terakreditasi bahwa  test-result tidak menunjukkan adanya petunjuk ke arah toksisitas, sub kronis atau kronis. Tetapi sampai saat ini tidak ada solusi Kementerian LHK.

Baca Juga: Cargill ingin menghadirkan pasar kakao yang transparan dan berkelanjutan

SBE dapat diolah menjadi produk bernilai tambah melalui teknologi solvent extraction, namun produk yang dihasilkan berupa R-Oil dan De-OBE ( de Oiled Bleaching Earth) juga  tidak jelas kategorinya, apakah masuk B-3 atau tidak menyebabkan Industri Pengolahan SBE ini ada yang   gulung-tikar, dan tidak berminat meneruskan pabrik pengolahan ini beroperasi  karena  berbagai kesulitan yang dihadapi sehari-hari, dan juga adanya perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengolahan limbah B-3 SBE, tapi tidak jelas nasib dari SBE yang diterima itu diolah atau tidak. 

Teknologi Solvent Extraction dapat mengolah B3 –SBE menjadi produk seperti pasir De-OBE dan minyak R-Oil. Produk yang dihasilkan dari ekstraksi antara lain subtitusi pasir untuk pembuatan bahan bangunan, bahan pupuk mikronutrisi, pelapis dasar jalan raya, bahan baku keramik, re-use bahan baku bleaching earth, dan bahan baku semen.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×