Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Dia juga mengatakan, bila memang dengan tarif pungutan baru pelaku usaha kesulitan mengekspor CPO, maka lebih baik pelaku usaha mengekspor produk turunan CPO lain yang memiliki nilai tambah tinggi.
Sesuai dengan PMK 191/2020, tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenakan US$ 60 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton hingga US$ 695 per ton.
Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$ 75 per ton bila harga di atas US$ 695 hingga 720 per ton. Pungutan CPO akan kembaliĀ naik sebesar US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton.
Baca Juga: Kemenko perekonomian sebut penyesuaian tarif ekspor sawit tak akan pengaruhi ekspor
Sementara itu, ada pula tarif pungutan untuk produk turunan CPO yang lebih rendah misalnya Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). Tarif pungutan akan dikenakan US$ 45 per ton ketika harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Pungutan meningkat menjadi US$ 50 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai US$ 695 per ton dan berikutnya.
Selain itu ada juga produk turunan CPO lainnya seperti Split Fatty Acid, split palm fatty acid distillate, dan lainnya.
Selanjutnya: Harga tiga komoditas akan atraktif pekan ini, simak rekomendasi sahamnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News