Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 ini, anggota industri GIMNI selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yang terkait dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu, anggota GIMNI juga mengikuti himbauan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Suhanto dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI, Abdul Rochim, supaya membantu masyarakat di tengah sulitnya perekonomian sebagai imbas Covid-19.
Sahat menuturkan anggota GIMNI telah mendistribusikan bantuan di berbagai daerah baik berupa sembako, produk kebersihan, dan alat kesehatan kepada masyarakat sekitar dan rumah sakit.
Baca Juga: Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan
Adapun 15 perusahaan dan group anggota GIMNI yang telah memberikan bantuan di 18 provinsi antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, APICAL, Permata Hijau Group, Sungai Budi Group, Incasi Raya Group, PT Victorindo Alam Lestari, PT Sari Dumai Sejati, PT Satu, PT Guntung Indaman, Nusa, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Sime Darby Oils, PT Best, Cargill Indonesia, dan PT Bintang Tenera.
“Dalam waktu dekat, anggota GIMNI yang berlokasi di Marunda, Bekasi, Banten, Surabaya, dan Manado yang mempunyai fasilitas packing line kemasan sederhana akan menjalankan program social Covid-19,” ujar Sahat menutup pembicaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News