kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI Tegaskan Tak Ada Boikot Program Minyak Goreng Curah


Rabu, 20 April 2022 / 21:43 WIB
GIMNI Tegaskan Tak Ada Boikot Program Minyak Goreng Curah
ILUSTRASI. GIMNI Tegaskan Tak Ada Boikot Program Minyak Goreng Curah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media online terkait ancaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, GIMNI menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng.

“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).

Sahat menyampaikan bahwa ada keresahan dari anggota GIMNI perusahaan minyak goreng pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Baca Juga: Penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi Capai 7.197 Ton Per Hari

Diceritakan Sahat, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Migor Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur. “Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujarnya.

Tetapi Sahat menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap jalan terus dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah ) Kementerian Perindustrian. 

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini. Selain itu, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan,” saran Sahat. 

Baca Juga: Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

Sahat juga menyampaikan agar selama bulan puasa & lebaran ini, janganlah dulu Industri Migor ini terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.

Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.  “GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” ujar Sahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×