Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengaku tidak menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018 yang mengatur persentase DMO minimal 25% wajib menyetor bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Golden Energy tercatat telah melakukan penjualan domestik sekitar 4 juta ton batubara selama kuartal-I 2018. "Sekitar 80% dari ketentuan yang ditetapkan yakni 25% dari total produksi setahun," ucap Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk Sudin Sudirman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/5).
Sudin menambahkan, sejauh ini tidak menemui kendala atau kesulitan berarti dalam pemenuhan kewajiban tersebut. "Tidak ada, tidak ada kendala karena batubara yang kita produksi 4.000 kal, atau sesuai denga kebutuhan PLN," tambah Sudin.
Perusahaan berkode emiten saham GEMS itu menargetkan produksi batubara selama tahun 2018 sebanyak 21,8 juta ton.
Pemenuhan sisa kewajiban DMO batubara akan dilengkapi pada kuartal II atau kuartal III-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News