Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Grab Indonesia meluncurkan program khusus pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudinya, baik ojek online (ojol) maupun pengemudi mobil. BHR adalah semacam tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra driver Grab yang memenuhi syarat.
Program BHR alias THR Grab ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian THR bagi ojol.
Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan menjelaskan program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri.
Bonus ini diberikan untuk memberikan dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
"Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/3).
Baca Juga: Sejumlah Saham Blue Chip Sektor Bank Akan Bayar Dividen, Mana yang Layak Beli?
Syarat mendapatkan THR Grab
Untuk mendapatkan bonus ini, Grab menetapkan kriteria khusus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Hanya saja, Antony tidak menjelaskan apa bentuk dari THR yang diberikan, termasuk besaran jumlah yang akan diterima oleh ojol.
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyebut program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.
"Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitra pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua mitra," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir.
"Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3).
Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time.
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
Tonton: Boleh WFA, PNS Bisa Mudik Lebaran 2025 Lebih Cepat
Sejarah THR
THR adalah salah tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang biasanya diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an. Melansir dari laman Indonesia Baik, Ada beberapa perkembangan sejarah pemberian THR di Indonesia.
1. THR Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memulai kebijakan memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang dikenal sebagai PNS) berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan pegawai. Pinjaman ini nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
2. THR Tahun 1952
Kaum buruh mulai melakukan protes dan menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.
3. THR Tahun 1954 Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi, dan Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja sebesar satu dua belas dari upah mereka.
4. THR Tahun 1961
Surat edaran ini kemudian berubah status menjadi peraturan resmi menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
5. THR Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan memperkenalkan perubahan dalam peraturan tersebut dengan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR, yang masih digunakan hingga saat ini. Seiring waktu, tuntutan untuk memberlakukan THR bagi seluruh pekerja semakin kuat. Pada tahun 1994, pemerintah akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang mengatur pemberian THR secara wajib bagi karyawan tetap dan kontrak, baik di sektor swasta maupun pemerintah.
6. THR Tahun 2016
Aturan pemberian THR direvisi kembali. Kini, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional. Kebijakan ini terus diperbaharui hingga saat ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan pemberian THR, termasuk batas waktu pemberian, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.
Perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jumlah lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas tidak terikat Permenaker No.6/2016.
Aturan pembayaran THR
Aturan pembayaran THR selalu berubah tiap tahun. Terakhir kali, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.
Sesuai aturan itu, karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya.
Sedangkan untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu: (Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan
Untuk karyawan dengan status pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut dengan karyawan kontrak, tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan jumlah gaji yang diterima per bulan.
Namun, untuk karyawan kontrak yang belum bekerja hingga 12 bulan atau lebih, maka perhitungan THR yang didapatkan sesuai dengan lama masa kerjanya, yang bisa dihitung menggunakan rumus di atas.
Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih juga mendapatkan THR sebesar satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Kemudian untuk pekerja lepas yang belum bekerja hingga 12 bulan, THR yang didapatkan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Jumbo Rp 1,12 Triliun
Selanjutnya: Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 80.000 Gara-Gara Kekhawatiran Ini
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 80.000 Gara-Gara Kekhawatiran Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News