Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat larangan beroperasi di Tarakan, Kalimantan Utara pada pertengahan Juli lalu(19/7), kini giliran Bengkulu yang secara resmi melarang pengoperasian transportasi online Grab di provinsi tersebut mulai 13 Agustus 2018.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi tersebut meminta Grab untuk menonaktifkan kegiatan operasionalnya berkaitan dengan belum adanya izin beroperasi.
Larangan tersebut merupakan hasil dengar pendapat antara perwakilan Angkot 5 Warna dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berujung pada larangan Grab beroperasi dan mengangkut penumpang di seluruh areal Provinsi Bengkulu. Aksi sejenis sebelumnya marak terjadi di beberapa daerah.
Pihak Grab Indonesia sendiri tidak banyak berkomentar. Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia menolak memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah tersebut. "Mohon maaf kami belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut," katanya kepada KONTAN, Selasa (14/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News