kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Greenpeace Serahkan Temuan Investigasi 8 Bulan Terakhir


Selasa, 10 Agustus 2010 / 10:53 WIB
Greenpeace Serahkan Temuan Investigasi 8 Bulan Terakhir


Reporter: Femi Adi Soempeno |

JAKARTA. Organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace menyambangi Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penegakan dan Penataan Hukum Lingkungan Ilyas Asaad, Senin (9/8) untuk menyerahkan laporan penelitian Greenpeace selama delapan bulan terakhir. Dari hasil temuan yang ada, Greenpeace mendesak pemerintah untuk menyelidiki perusakan hutan dan lahan gambut yang masih terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Sinar Mas.

"Bukti-bukti Greenpeace yang didapat selama 12 bulan terakhir secara konsisten menunjukkan pelanggaran proses perizinan dan pengembangan perkebunan di lahan gambut, termasuk secara ilegal di gambut dalam oleh Sinar Mas, dan kami menduga ini hanyalah ujung gunung es," kata Bustar Maitar, Forest Team Leader, Greenpeace Asia Tenggara; seperti dikutip dari situsnya.

Investigasi Greenpeace terhadap Sinar Mas yang menggelinding sejak Desember 2009 menunjukkan adanya perusakan hutan dan lahan gambut oleh Sinar Mas. Bahkan perusahaan itu baru saja mengumumkan rencana perluasan termasuk pengembangan 100.000 hektar di Kalimantan dalam dua tahun ke depan. Terang saja, ekspansi yang sedang berjalan dan diproyeksikan tersebut berpotensi membahayakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi.

"Sinar Mas mengklaim hanya akan berekspansi di lahan yang sudah terdegradasi, tapi investigasi lapangan kami berkali-kali menunjukkan mereka membuka hutan dan lahan gambut," kata Maitar. Menurutnya, penggunaan istilah 'lahan terdegradasi' oleh Sinar Mas adalah eufimisme untuk membenarkan perilaku ‘bisnis seperti biasa'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×