Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID melaporkan realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektar di sepanjang tahun 2021. Dengan realisasi itu, total area reklamasi Mind Id mencapai seluas 5.814 hektar sampai tahun 2021.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan reklamasi anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik.
“Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” tutur Dany dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.
Berdasarkan keterangan manajemen, kebijakan reklamasi Grup MIND ID dilakukan dengan mengacu kepada UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam melaksanakan kewajiban reklamasinya, Grup MIND ID juga turut memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk misalnya, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan.
Baca Juga: Tancap Gas di Awal Tahun, MIND ID Lakukan Terobosan Bidang Energi
Saat ini, luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha dengan hasil produksi berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurami, Patin, dan Baung. Di tahun 2021, tammbah tersebut menghasilkan total penjualan sebesar Rp 582 juta.
Upaya peningkatan ekonomi masyarakat juga diterapkan di PT Timah Tbk Lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar PT Timah Tbk sedang dipersiapkan sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing.
Nantinya, kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa ini bakal memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Kawasan wisata ini juga rencananya bakal disokong oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan.
Dany memastikan, Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. Selain itu, MIND ID, lanjut Dany, juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar,” tutur Dany.
Kedepannya Grup MIND ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi. Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya.
Baca Juga: Mind ID Proyeksikan Smelter Feronikel Haltim Bisa Beroperasi pada Kuartal IV 2022
Berdasarkan catatan MIND ID, Di PT Inalum (Persero), telah dilakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektar yang terletak di 7 kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba pada sepanjang tahun 2015-2021 lalu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan Dinas Kehutanan/KPH/LSM/Kelompok Masyarakat/ Kelompok Tani Hutan/TNI/Polri.
Di tahun 2022 Inalum merencanakan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon yang terdiri atas 130.000 pohon (260 Ha) merupakan Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan 178.148 pohon (445,37 Ha) adalah Program Jasa Pengelolaan SDA bekerjasama dengan PJT1.
Dany menegaskan, Grup MIND ID memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap kegiatan operasional sesuai dengan salah satu Peta Jalan Keberlanjutan perusahaan yakni Smart Operation.
“Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News