kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Gunung Lokon meletus, maskapai penerbangan diminta bersiaga


Senin, 11 Juli 2011 / 22:34 WIB
ILUSTRASI. Data ekonomi yang optimistis juga membuat indeks utama yakni Dow Jones Industrial Average, S&P 500 serta Nasdaq . REUTERS/Lucas Jackson/File Photo


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan meminta pada maskapai agar berhati-hati dan menghindari daerah yang berdekatan dengan Gunung Lokon, Tomohon Sulawesi Utara yang meletus. Abu vulkanik yang mencapai 50.000 kaki bisa membahayakan bagi penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan mengatakan Kementerian Perhubungan menganjurkan agar semua penerbangan yang melewati kawasan ini untuk berhati-hati dan menghindari daerah ini. "Tidak spesifik rute mana saja, tapi harus meningkatkan kewaspadaan di area Gunung Lokon," kata Bambang, Senin (11/7).

Peringatan terhadap maskapai itu menurut Bambang telah disampaikan dalam Notam (Notice to Airman) yang dikeluarkan Notam Office Ditjen Perhubungan Udara No. A0920/11. Notam tersebut menjelaskan zona berbahaya dari letusan gunung tersebut adalah 10 Nautical Mile atau sekitar 18,52 km dari Gunung Lokon.

Bambang mengatakan pengaruh debu vulkanik Gunung Lokon juga disampaikan dalam Ashtam No. 0031/11 dengan memberi tanda orange yang berarti semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus siaga.

Sekedar mengingatkan, Gunung Lokon pada Senin (11/7) pagi meletus dua kali yaitu pada pukul 00.39 WITA dan 00.50 WITA. Saat ini status Gunung Lokon ditingkatkan dari level waspada (III) menjadi awas (IV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×