kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.687   11,00   0,07%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Halim jadi bandara komersial, mantan KSAU protes


Rabu, 08 Januari 2014 / 18:24 WIB
Halim jadi bandara komersial, mantan KSAU protes
ILUSTRASI. Link Map Tower of Fantasy, Mudah Mencari Black Nucleus, Gold Nucleus dan yang Lainnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat penerbangan yang juga mantan Kepala Staf Angkatan Udara Chappy Hakim menilai keputusan pemerintah memindahkan sebagian penerbangan komersial ke Bandara Halim Perdanakusuma bukanlah langkah yang tepat.

Menurutnya, Bandara Halim memiliki fungsi strategis pertahanan, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk melayani penerbangan komersial. "RI berinvestasi besar di HLM (Halim) untuk pertahanan udara nasional, beli 1 skadron pesawat baru, terus disuruh minggir hanya untuk tampung tumpahan dari SHIA (Bandara Soekarno-Hatta)," cetusnya dalam tweet-nya, Rabu (8/1).

Untuk itu, dia menentang langkah yang menomorduakan pertahanan udara RI hanya karena pertimbangan komersial. "Walau sendirian, saya tetap menentang prioritas pertahanan udara RI dinomorduakan hanya untuk ijin Maskapai yg cari duit ! Dimana Harga Diri?" imbuh Chappy.

Menurutnya, pemindahan sebagian penerbangan ke Bandara Halim Perdanakusuma merupakan akibat dari manajemen yang "ugal-ugalan". Saat dikonfirmasi mengenai isi Tweet-nya itu, Chappy Hakim sedang melaksanakan rapat.

Sebelumnya, Menhub EE Mangindaan berjanji akan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi padatnya Bandara Soekarno-Hatta. Pemindahan sebagian penerbangan ke Bandara Halim hanyalah langkah jangka pendek. (Bambang Priyo Jatmiko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×