Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Hingga akhir tahun 2014, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 268 pasar atau sebesar 1,99%. Saat ini, jumlah pasar tradisional di Indonesia jumlahnya lebih dari 13.450 pasar dengan jumlah pedagang berkisar 12.625.000 orang.
Jumlah pasar yang tertib ukur masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur.
Pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bersama Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. Pada akhirnya, tujuan akhir dari semua upaya ini adalah tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera,” kata Dirjen SPK Widodo, dalam siaran persnya, Kamis (20/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News