Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum profinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Tercatat ada dua perusahaan yang melaporkan keberatan dan tidak dapat melaksanakan aturan UMP tersebut.
”Dari hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (28/12).
Kebijakan tentang UMP DKI ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 yang menetapkan UMP DKI menjadi Rp 3,1 juta. Besaran UMP ini naik Rp 400.000 dibandingkan UMP tahun 2015 yang sebesar Rp 2,7 juta.
Menurut Sarman, pasal 3 Pergub itu menyebut, perusahan yang tidak mampu melaksanakan UMP dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.
”Tata cara pengajuan pengguhan UMP juga diatur di Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/MEN/2003,” kata Sarman.
Ia bersyukur di tengah perekonomian yang lesu pelaku usaha DKI Jakarta masih bisa melaksanakan UMP tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News