kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harga acuan sulit dilakukan di pasar tradisional


Minggu, 28 Mei 2017 / 17:03 WIB
Harga acuan sulit dilakukan di pasar tradisional


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Belaid yang merevisi Permendag No 63 tahun 2016 ini terdapat penambahan dan pengurangan komoditas yang diatur harganya. Beberapa komoditas pangan yang ditambahkan dalam aturan baru ini antara lain : daging beku, daging ayam dan telur ayam. Sementara komoditas yang dikeluarkan adalah cabai.

Dalam Permendag No 27 tahun 2017 total ada 9 komoditas yang diatur harganya yakni : beras, jagung, kedelai, gula, minyak gireng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam. Selain penambahan dan pengurangan komoditas, penetapan harga acuan terhadap komoditas pangan yang diatur juga ada yang dilakukan penyesuaian.

Bagi para pelaku usaha yang bergelut di bidang ini, pengaturan harga komoditas pangan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap semangat menurunkan harga di tingkat pasar tradisional. "Hal ini disebabkan struktur perdagangan kita belum siap," kata Ketua umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, Minggu (28/5).

Abdullah mencontohkan, minyak goreng kemasan sederhana dalam harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 11.000 per liter, pada kenyataanya harga di tingkat pedagang pasar tradisional masih dikisaran Rp 13.000 per liter.

Tidak terpenuhinya harga eceran yang ditetapkan pemerintah ini tidak lain karena rantai pasok yang terlalu panjang. Untuk di pasar tradisional harus melewati setidaknya empat pihak mulai dari pabrik, agen, distributor hingga pedagang.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, terbitnya Permendag tersebut belum mampu untuk mewujudkan tujuaannya yaitu menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga baik ditingkat petani maupun konsumen. "Memang tidak gampang mengintervensi pasar dengan berbagai komoditas yang memiliki karateristik berbeda-beda," kata Sarman.

Sarman bilang, harga acuan efektif jika memang produksi pangan pokok kita sudah seimbang dengan permintaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×